RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan  penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi:

  • Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
  • Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
  • Pengkajian Keadaan Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  • Penyusunan Rancangan RPJM Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  • Penetapan dan Perubahan RPJM Desa 

1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa

Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari: (1) Kepala Desa selaku pembina; (2) Sekretaris Desa selaku ketua; (3) Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan (4) anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) dan  orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

Sedangkan tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah:

  1. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
  2. Pengkajian keadaan Desa;
  3. Penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
  4. Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

2. Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Tujuan: Mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.

Isi arah Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota:

  • Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • Rencana pembangunan kawasan perdesaan.

3. Pengkajian Keadaan Desa

Tujuan: mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan keadaan desa. 
Langkah kerja:

  • Penyelerasan data desa.
  • Penggalian gagasan masyarakat; dan
  • Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa

Output: Bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.

Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yaitu:

  • Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  • Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa;
  • Rencanaprioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Musyawarah desa Dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Diskusi kelompok membahas sebagai berikut: 

  • Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  • Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa;
  • Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan uleh perangkat

Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga. 

Output: Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Tahapan:

  • Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.
  • Berita acara disampaikan uleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
  • Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun uleh

Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui uleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti uleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama, masyakarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, perempuan,dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat).Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa dan dituangkan dalam berita acara.

7. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa

Tahapan:

  • Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
  • Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
  • Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama uleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis pulitik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

PerubahanRPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

-BPD Fajar Asri (dari berbagai sumber)

RAPAT PARIPURNA BPD FAJAR ASRI

Rapat Paripurna BPD Fajar Asri

Di hari Senin pertama di Bulan Maret 2019 bertempat di Balai Desa Fajar Asri, BPD Fajar Asri menyelenggarakan Rapat Paripurna BPD. Acara tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan Apel pagi di halaman Balai Desa.

Rapat bersama Pemerintah Desa tersebut membahas Topik utama yakni Usulan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes). Adapun Raperdes yang di sampaikan adalah tentang perubahan Perdes no 3 tahun 2019 tentang Kewenangan desa berskala lokal Desa. Setelah BPD melalui sekretarisnya menyampaikan, Pemerintah Desa secara berganti mengajukan pertanyaan dan menyampaikan aspirasinya berkenaan Perdes tersebut.

Selepas pembahasan Perdes, dilanjutkan oleh Kades dan jajarannya untuk sharing seputar jalannya pemerintahan dan pembanguna Desa, penyampaian laporan harian oleh pelaksana kewilayahan desa soal isu dan kegiatan seputar desa.

Post by: BPD Fajar Asri

POSISI BPD DALAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DESA

Terdapat 3 posisi penting bagi BPD dalam kerangka penyelenggaraan p3merintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang diatur dalam UU 6/2014, PP 34/2014, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, 20/2018, 46/2016, dan 110/2016, yaitu:

  1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.
  2. Dalam hal pelaksanaan kegiatan anggaran, BPD adalah tim pengawas kegiatan anggaran dalam bentuk monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan anggaran.
  3. Dalam hal laporan petanggungjawaban kades, BPD adalah evaluator dalam bentuk memberi evaluasi atas LRP APBDes, LPPDes, dan LPRP APBDes berupa LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kades).

Terimaksih.
Semoga barokah.

Post by.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA-NUR ROZUQI

PENETAPAN PERATURAN BPD DAN KEPUTUSAN BPD FAJAR ASRI

Di Bulan kedua Tahun Anggaran 2020, BPD Fajar Asri menetapkan sebuah Peraturan BPD dan sebuah Keputusan BPD. Penetapan tersebut di laksanakan sekaligus setelah sebelumnya melalui Pertimbangan dalam rapat Pleno BPD yang di laksanakan sehari sebelumnya.

Adapun Peraturan BPD tersebut dengan nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Peraruran BPD Fajar Asri nomor 3 tahun 2017 tentang Tata Tertib BPD Fajar Asri. Sesuai dengan Judulnya, Peraturan BPD tersebut berisi seputar Tugas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan seputar kegiatan BPD.

Sedangkan Keputusan BPD Fajar Asri dengan nomor 01/Kpts-BPD.FA/PJ-MSJ/2020 tentang Struktur Kelembagaan dalam Badan Permusyawaratan Desa Fajar Asri. Keputusan tersebut di lahirkan guna penguatan status BPD di Desa dalam segi fungsional dan struktural.

Setelah di bacakan dan di Paparkan Peraturan dan Keputusan BPD Fajar Asri tersebut, Ketua BPD menanda tanganinya di hadapan peserta musyawarah dan Kepala Desa Fajar Asri.

Disampaikan pula, bahwa dengan hadirnya Peraturan dan Keputusan tersebut dapat menjadi tolak ukur guna fungsi dan Kinerja BPD serta semakin terjalin kekompakan dan koordinasi antara Pemerintah Desa dan BPD sesuai yang di amanatkan Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD

-@BPD Fajar Asri

STRUKTURAL BPD FAJAR ASRI

BPD Fajar Asri – dari kiri ke kanan-: Aris Riyanto, Kuswanto, Siti Robilah, RM Ardillah R, Hadi Wiyono

BPD Fajar Asri yang sekarang adalah BPD untuk masa Bhakti 2015-2021. Sesuai dengan Keputusan Bupati Mesuji Nomor B/180/I.02/HK/MSJ/2015 tentang Penetapan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji masa Jabatan Tahun 2015 sampai dengan 2021.

Dari mulai terbentuknya Kabupaten Mesuji pada Tahun 2009 (Undang- Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung), ini adalah BPD periode ke 2 di Desa Fajar Asri. Tidak di pungkiri, dengan periode yang terbilang muda, begitu banyak peran dan andil aktiv dari BPD Fajar Asri terhadap kemajuan Desa Fajar Asri. Walaupu baik periode pertama ataupun yang kedua sama-sama mengalami masa-masa perjuangan yang pasang surut sehingga pergantian pengurus secara personal maypun struktural kerap terjadi. Namun itu tidak menyurut kan langkan dari Kami selaku wadah aspirasi masyarakat.

Adapaun susunan struktural dari BPD Fajar Asri yang sekarang adalah:

1. KUSWANTO : Ketua

2. ARIS RIYANTO : Wakil Ketua

3. RM ARDILLAH R : Sekretaris

4. SITI ROBILAH : Anggota (Bidang Pemerintahan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa)

5. HADI WIYONO : Anggota (Bidang Kesejahteraan dan Pembangunan Desa)

Berbagai persoalan demi persoalan horizontal maupun vertikal dalam tata kelola Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan terhadap publik. Semua itu di lakukan demi kemajuan Desa selaku tonggak awal dari Negara sesuai amanat dari Undang-Undang.

Selaku Legislatif di tingkat desa, kami membuka pintu selebar-lebarnya terhadap pengaduan, penyampaian saran, usulan dan aspirasi-aspirasi yang membangun, bisa datang langsung ke Sekretariat BPD di Kantor Desa Fajar Asri, melalui jejaring sosial di Situs Website ini ataupun akun Facebook di https://www.facebook.com/bpd.asri , via chat WA atau telpon ( tercantum dalam kontak web ini), ataupun secara langsung saat Personil BPD berada di lingkungan Masyarakat.

Tetap berprinsip, teguh pada pedoman, melaksanakan tugas dan fungsi yang selaras dengan Hak dan Kewajiban adalah Keutamaan kami, BPD FAJAR ASRI.

By. BPD Fajar Asri

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai