Desa Fajar Asri adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Propinsi Lampung.
Desa Fajar Asri adalah Desa Definitif yang dibentuk pada tahun 2008 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan 26 (dua puluh enam) kampung dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang, pasal 35-37 pada tanggal 25 Januari 2008 (di Undangkan pada 1 Februari 2008). Bersama Desa Fajar Indah hasil pemekaran dari Desa Fajar Baru sebagai Desa Induk.
Mengapa di tetapkan oleh Kabupaten Tulang Bawang? Karena pada saat itu Mesuji masih merupakan wilayah bagian dari Kabupaten Tulang Bawang. Barulah pada tanggal 26 November 2008 terbit Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Propinsi Lampung
Desa Fajar Asri pernah di pimpin oleh 2 orang Penjabat sementara dan 2 orang Definitif kepala Desa, yaitu:
1. Bpk. Supriyono (penjabat Sementara, Tahun 2008-2009)
2. Bpk. Ohan Ijudin (Definitif, Tahun 2009-2015)
3. Bpk. Anwar Pamuji (Penjabat Sementara, Tahun 2015-2017)
1. Kondisi Geografis Desa Fajar Asri memiliki luas 945 Ha yang terdiri dari 62% Darat dan 38% Rawa Tadah hujan. Berada di ketinggian 12 meter diatas permukaan laut(mdpl). Dengan Koordinat 3°55’08″S 105°15’37″E. Adapun Batas batas Desa adalah:
a. Utara : Desa Fajar Indah dan Sungai Mesuji b. Selatan : Desa Adi Mulyo c. Timur : Desa Fajar Baru dan Desa Fajar Indah d. Barat : Sungai Serdang Pecah
2. Kondisi Kependudukan
Tercatat hingga 31 mei 2021 penduduk Desa Fajar Asri berjumlah 1.131 jiwa (595 laki-laki, 536 perempuan) dari 340 Kepala Keluarga. Mata pencaharian penduduk sebagian besar Buruh dan Petani, sebagian kecil pedagang, sebagian kecil Karyawan dan pegawai. Mayoritas agama yang di anut adalah Islam.
Tahun 2021 ini bisa dibilang Tahun politiknya Desa. Karena di Tahun ini ribuan Desa akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) diseluruh Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman dan Tekhnologi, turut berkembang canggih pula budaya Hujat menghujat, tebar fitnah, dan sebaran Hoax di masa Pilkades. Diperparah lagi dengan adanya politik uang (money politik), intimidasi yang semakin mencoreng rasa Demokrasi.
Tidak dapat di pungkiri, bahwa berita Hoax dan ujaran kebencian lainnya Itu dapat membawa pengaruh terutama terhadap pemilih pemula dan yang masih awam terhadap Politik, seperti timbulnya Fanatisme negatif, kebencian, permusuhan, sehingga mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Fenomena ini disebabkan salah satunya karena para calon peserta Pilkades tidak mempunyai komitmen untuk memerangi Hoax. kalaupun ada imbauan dari calon kepada tim sukses, pendukung, dan simpatisan, sifatnya terkesan “hanya sebuah formalitas” saja. Jika para calon dan pendukungnya memahami aturan dasar dari pelaksanaan Pilkades yaitu UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (pasal 31-39) dan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, tentu mereka (calon kades dan pendukungnya) akan menjalani hajat Demokrasinya sesuai dengan prosedur, aman dan damai. Namun, Jika dirasa kurang dapat menghalau Hoax, ada UU ITE pasal 27, bahkan bisa dengan pasal 390 KUHP..
Sebenarnya tak perlu sampai kepada sanksi pidana ataupun denda, cukuplah masing-masing dari kita menyadari, bahwa tindakan merugikan tersebut dapat menimbulkan dampak sosial yang buruk seperti renggangnya hubungan di lingkungan, persahabatan, bahkan keluarga, hanya demi membela pertarungan dan pertaruhan politik yang sifatnya hanya sekejap saja. Parahnya lagi jika yang dibela bukanlah Famili atau kerabat dekat. Setelah pemilihan, yang tersisa hanyalah penyesalan karena hubungan yang telah rusak, tidak mendapatkan yang dijanjikan, malah di lupakan seperti kacang lupa kulitnya. Dibuang pula ditempat sampah. Marilah kita lebih dewasa dalam berpolitik, hindari diri dari perbuatan yang merugi bagi diri dan orang lain. Jika memang dirasa ada ketidak puasan dan ketidak sesuaian terhadap Pihak lawan atau proses penyelenggaraan, silahkan sampaikan kepada pihak penyelenggara atau yang berwajib sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Selamat Berdemokrasi kepada Desa yang Tahun 2021 ini melaksanakan Pemilihan Kepala Desa. Semoga berjalan dengan Aman, lancar, dan damai.
Sematan itu diberikan secara resmi melalui Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Kapolsek Simpang Pematang, AKP Agung kepada Desa Fajar Asri yang diterima langsung oleh Kades Fajar Asri, Suhemi di Balai Desa Fajar Asri pada hari Rabu (10/3-2021). Sebelumnya, dilakukan acara Ceremonial Pemotongan Pita oleh Camat Panca Jaya Prasetyo Yura B. SH, MM sebagai tanda Launching Kampung Tangguh Nusantara(KTN) Bumi Ragab Begawe Caram.
Penyerahan Piagam Penghargaan Kampung Tangguh Nusantara oleh Kapolsek Simpang Pematang kepada Kades Fajar Asri
Dalam sambutannya, Kapolsek menyampaikan bahwa Kampung Tangguh Nusantara ini bukan sekedar perwujudan dari Program 100 hari kerja Kapolri saja, tapi sebagai motivasi bagi kita semua supaya lebih peduli akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan lebih tangguh dalam menghadapi wabah Covid-19, supaya bencana wabah ini dapat segera berakhir.
Setelah meresmikan Kampung Tangguh Nusantara(KTN), bersama Camat Panca Jaya dan Kades Fajar Asri beserta Rombongan, Kapolsek meninjau Posko-posko yang telah dibentuk oleh Pemerintah Desa Fajar Asri sebagai bagian dari kegiatan KTN tersebut, seperti Posko Kesehatan, Posko Isolasi, Posko Ketahanan Pangan, dan lain-lain.
Secara keseluruhan di Kab. Mesuji, Pelantikan BPD dilakukan Secara Virtual
Bertempat di Balai Desa Fajar Asri, pada hari Rabu pagi (10/3-2021) di laksanakan pelantikan BPD Se kecamatan Panca Jaya. Pelantikan dan pengambilan sumpah BPD itu sendiri dilaksanakan secara langsung oleh Bupati Mesuji Bpk. H. Saply TH namun secara virtual. Demikian pula pelaksanaan pelantikan BPD di Kecamatan lainnya pada waktu yang sama, kecuali Kecamatan Mesuji yang dilantik secara langsung oleh Bupati di Aula Kantor Bupati Mesuji.
Kecamatan Panca Jaya sendiri terdapat 37 orang calon BPD yang dilantik, terdiri dari 33 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Pelantikan itu sendiri di saksikan dan di hadiri oleh Camat Panca Jaya, Dinas PMD, Kades se Kecamatan Panca Jaya, Danramil, Kapolsek.
Dalam Sambutannya, Camat Panca Jaya Bpk. Prasetyo Yura Basrianto SH,MM mengapresiasi Pemerintah Desa Fajar Asri selaku Tuan rumah yang telah berhasil dalam melaksanakan kegiatan pelantikan tersebut dengan lancar dan sukses. “Ada hikmahnya dengan Desa Fajar Asri sebagai Tempat kegiatan, karena kalau bukan karena momen pelantikan ini, belum tentu kalian akan tahu dan berkunjung ke Balai Desa ini” Katanya kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik.
Saat di temui setelah Acara Pelantikan BPD tersebut, Kepala Desa Fajar Asri Bpk. Suhemi mengucapkan Selamat menjalankan tugas kepada seluruh BPD terpilih yang telah di lantik, dan berterima kasih kepada Bupati Mesuji dan Camat Panca Jaya atas kepercayaannya kepada Desa Fajar Asri untuk menyelenggarakan hajat tersebut.
Fajar Asri (18/12-2020) – Sebagai salah satu bentuk penanggulangan dampak dari pandemi Covid-19 ditingkat Desa yang di canangkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa adalah Bantuan Langsung Tunai(BLT) yang dialokasikan melalui Dana Desa(DD). Dana dari Pusat yang semula di rencanakan pada Musrenbangdes Tahun 2020 guna pembangunan Infrastruktur dan kegiatan- kegiatan lainnya di Tahun Anggaran 2021, sebagian besar di alihkan guna pencegahan dan penanggulangan dmpak Covid-19 di Desa.
Setelah menjalani 2 termin pembagian BLT yaitu Termin ke I selama 3 Tahap dengan 115 Keluarga Penerima Manfaat(KPM) masing- masing 600 ribu/KPM.
Termin ke II masih dengan 115 KPM, namun nominalnya turun menjadi 300 ribu/KPM, dibagi selama 3 Tahap juga.
Dan Pada Bulan Desember 2020 ini dilaksanakan Pembagian BLT-DD Termin ke III dengan jumlah berkurang menjadi 60 KPM. Sebenarnya pada Termin ini terdapat pembagian BLT menjadi 3 Tahap juga masing- masing 300 ribu/penerima. Namun dikarenakan telah berada di Ujung Tahun Anggaran 2020 dan diharuskan penyerapan dana secara maksimal, maka pelaksanaan Pembagian BLT Termin terakhir di Tahun 2020 dilakukan dalam 1 tahap. Sehingga setiap KPM menerima nominal dana BLT sebesar 900 ribu/KPM.
Penyeleksian calon KPM yang dilakukan secara seksama oleh jajaran Pemerintah Desa Fajar Asri, dengan harapan program ini benar-benar efektif dalam menanggulangi dampak Covid-19 dari sektoral perekonomian di Pedesaan. Namun tentunya yang lebih diharapkan lagi bagi kita semua adalah semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir, agar masyarakat dapat menjalankan roda kehidupan dan perekonomian dengan normal dan seperti sedia kala. Aamiin..
Desa Fajar Asri(11/12-2020)- Pemerintah Desa Fajar Asri melaksanakan kegiatan Pembangunan Desa menjelang akhir Tahun 2020. Salah satunya adalah pengerjaan Rabat Beton yang berlokasi di RW 03.
Kegiatan Bidang Pembangunan Desa yang bersumber dari anggaran SiLPA Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan target pengerjaan sepanjang 95 meter ini sudah mulai dilaksanakan sejak beberapa hari yang lalu. Namun terdapat beberapa kendala non teknis yang sedikit menghambat proses pengerjaannya, salah satunya faktor Cuaca.
Sedangkan anggaran untuk kegiatan Pembangunan yang bersumber dari anggaran Tahun 2020 tahap 2 dan 3 telah tercover penuh untuk kegiatan pananggulangan Covid-19, salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai(BLT) yang akan berjalan hingga 3 gelombang. M Kholil selaku Kasi Pembangunan dan juga selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) bidang Pembangunan Desa bersama Tim yang membantu pelaksanaan Teknis nya terus berjibaku dan berupaya memaksimalkan pelaksanaan kegiatan agar penyerapan anggaran dapat terlaksana maksimal sesuai dengan ketentuan.
Disisi lain, Suhemi selaku Kepala Desa Fajar Asri disela-sela kesibukan nya tetap memonitor kegiatan yang ada, walaupun ditengah Pandemi Covid-19 yang masih melanda. Supaya kegiatan tetap berjalan tanpa mengabaikan instruksi dari Pemerintah. Perlu diketahui bahwa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun sebelumnya adalah salah satu pos anggaran yang tidak dapat digunakan untuk pembiayaan BLT. Maka setelah melalui Musyawarah Desa demi efektivitas penyerapan anggaran, di alokasikan lah anggaran tersebut pada bidang pembangunan Desa dengan tetap memperhatikan pola pemberdayaan masyarakat lokal.
Namun begitu, BPD Fajar Asri tetap memantau dan mengawasi jalannya kegiatan tersebut agar tetap memperhatikan kualitas bangunan selayaknya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun berjalan seperti biasanya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU no 6/2014).
Mekanisme pemilihan anggota BPD ada 2 macam, yaitu: 1.Pemilihan Langsung; dipilih oleh masyarakat yang memiliki hak pilih berdasarkan wilayah pemilihan. 2. Musyawarah Perwakilan; dipilih oleh wakil masyarakat yang memiliki hak pilih berdasarkan wilayah pemilihan.
Ada empat peraturan utama yang mengatur mengenai BPD. Tiga Peraturan di tingkat nasional dan satu Peraturan di tingkat kabupaten/ kota, yaitu:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 s.d pasal 65.
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Adapun perihal Tugas, fungsi, hak dan kewajiban BPD banyak di ulas secara luas di banyak artikel berdasarkan pada regulasi aturan-aturan hukum tersebut di atas. Mari kita bahas, bagai mana kedudukan BPD di desa dilihat dari beberapa sudut pandang dan Posisi.
I. Kedudukan BPD dan Kepala Desa
Dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan unsur pemerintahan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU desa pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, Keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda. Hal ini sebagaimana tercantum dalam beberapa hal sebagai berikut:
Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1) UU Desa)
Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)
II. Kedudukan BPD dan Rangkap Jabatan/ Double Job
Larangan bagi anggota BPD disebutkan dalam UU Desa, yakni dalam Pasal 64. Sebagai wakil masyarakat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak benar atau tercela dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD. Berikut 9 larangan bagi anggota BPD:
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Menyalahgunakan wewenang;
Melanggar sumpah/janji jabatan;
Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
Sebagai pelaksana proyek Desa;
Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26 yang bunyinya sama dengan yang di sebutkan oleh UU Desa tersebut diatas. Jadi, secara eksplisit dalam peraturan perundang- undangan tidak ada larangan bagi anggota BPD untuk rangkap jabatan/double job, seperti Guru, Karyawan Swasta, dll selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utama dan terdapat aturan larangan dari jabatan/ job lainnya tersebut.
III. Kedudukan BPD dan Bumdes
Pembentukan Bumdes termasuk dalam kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pembentukan Bumdes juga tidak terlepas dari Peraturan Desa yang di rancang dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD. Lalu bagaimana Posisi BPD dalam Bumdes?? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di lapangan. Ada yang bilang posisi BPD adalah sebagai pengawas Bumdes. Namun Ada yang bilang BPD tidak boleh menjadi Pengawas ataupun Pengurus Bumdes. Mari kita kaji.
Pengawas Bumdes adalah orang yang mewakili kepentingan masyarakat (Pasal 15 ayat 1 Permendes No.4/2015).Terdapat pendapat bahwa BPD merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa. Dan bila kita merujuk kepada UU Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khususnya Pasal 26, disana tercantum 9 larangan bagi anggota BPD, dan tidak terdapat larangan bagi anggota BPD menjadi pengurus ataupun pengawas BUMDes. Namun jika merujuk pada tugas dari Pengawas Bumdes yaitu mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Dan bertugas melakukan pengawasan manajemen kepada pelaksana operasional dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan BUMDes. Tugas tersebut selaras dan seirama dengan tugas dari BPD. Maka, posisi BPD lebih kepada Pengawas Bumdes daripada sebagai Pengurus Bumdes.
Jadi?? Dari Catatan-catatan di atas, Dapatlah kita menyimpulkan sendiri.
Fajar Asri(21/10/2020) – Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Salah satu bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran di desa
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: – Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
– dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib: 1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota; 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota; 3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51: (1). Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. (3). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Menyelenggarakan Musyawarah Desa adalah salah satu bentuk pelaksanaan transparansi di desa
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu : – Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. – Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa. Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebutsudah memberikan payung hukum yang jelas ditambah lagi dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Sekretaris BPD Fajar Asri(Kiri), Sekretaris Desa Fajar Asri(Kanan)
Fajar Asri(12/10/2020) – Sekretaris BPD Fajar Asri menyerahkan surat pemberitahuan perihal Akhir Masa Jabatan(AMJ) BPD Fajar Asri periode 2015-2021 kepada Pemdes Fajar Asri yang di wakili oleh Sekretaris Desa Fajar Asri. Bukan hanya kepada Pemerintah Desa, surat pemberitahuan tersebut di sampaikan pula kepada Camat Panca Jaya dan Bupati Mesuji.
Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ) BPD Fajar Asri
Menurut RM Ardillah R (sekretaris BPD) “adapun sesuai juknisnya yang diamanatkan Permendagri no 110 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Mesuji no 5 Tahun 2017 tentang BPD, untuk selanjutnya pihak Pemdes segera menindak lanjuti surat ini dengan segera membentuk Panitia Pemilihan BPD dan segera melaksanakan pemilihan BPD. Adapun proses dari itu semua, kita tidak punya kewenangan untuk ikut campur didalamnya”. “Untuk lebih jelasnya harap berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan dan dinas PMD Kabupaten” lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa beberapa Desa di Kabupaten Mesuji pada awal Tahun 2021 BPD nya habis masa Jabatan. Untuk wilayah Kecamatan Panca Jaya khususnya secara keseluruhan masa jabatan BPD nya akan berakhir di tahun tersebut. Bahkan Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji sudah menyampaikan perihal tersebut melalui Surat Pemberitahuannya kepada Kepala Desa melalui Camat.
Fajar Asri (28/08/2020) – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes yang biasa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap pertengahan Tahun Anggaran berjalan hingga menjelang akhir Tahun Anggaran. Musrenbangdes tersebut membahas kesepakatan rencana kegiatan Pemerintahan Desa di Tahun Anggaran berikutnya. Rencana tersebut dicatatkan dalam suatu rencana kerja. Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Begitupun dengan Pemerintah Desa Fajar Asri yang pada hari ini (Jum’at, 28/08/2020) menyelenggarakan Musrenbangdes tentang RKP Des Tahun Anggaran 2020. Musyawarah yang di selenggarakan di Balai Desa Fajar Asri tersebut dihadiri oleh sejumlah Tamu Undangan atau Perwakilan.
Sekdes Fajar Asri saat menyampaikan pemaparan RKP Des T.A 2021
Dalam Musyawarah tersebut yang dihadiri oleh Perwakilan Camat Panca Jaya yaitu Kasi Pemerintahan Kecamatan Panca Jaya JON EFENDI, SAN dan Pendamping Lokal Desa SARIFUDIN berlangsung lancar. Dalam Pemaparan RKP Des yang di bacakan oleh Sekretaris Desa Fajar Asri ROHMANNUDIN jelas tersampaikan beberapa item kegiatan terutama yang bersumber dari Dana Desa. Kegiatan yang meliputi beberapa sub kegiatan Pembangunan di upayakan merata di setiap dusun. Pemerataan tersebut agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar khususnya dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui Padat Karya Tunai Desa.
Tidak hanya itu, kegiatan kegiatan lain yang tidak bersumber dari RKP Des pun di sampaikan oleh Sekretaris BPD. Sebagai titipan aspirasi kepada Pemangku Kepentingan di Kabupaten, seperti Sub Base (lanjutan) jalan poros penghubung Desa Fajar Asri – desa Adi mulyo, Drainase di Poros Kabupaten, dan Bantuan Rumah Layak Huni / Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Terselenggaranya Musrenbangdes tersebut menjadi jembatan penghubung antara aspirasi Masyarakat dengan Pemerintah, sehingga semakin menumbuhkan rasa cinta dan bangga dengan Desa.