RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan  penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi: Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota Pengkajian Keadaan Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa Penyusunan Rancangan RPJM Desa PenyusunanLanjutkan membaca “RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)”

RAPAT PARIPURNA BPD FAJAR ASRI

Di hari Senin pertama di Bulan Maret 2019 bertempat di Balai Desa Fajar Asri, BPD Fajar Asri menyelenggarakan Rapat Paripurna BPD. Acara tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan Apel pagi di halaman Balai Desa. Rapat bersama Pemerintah Desa tersebut membahas Topik utama yakni Usulan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes). Adapun Raperdes yang di sampaikan adalah tentang perubahan PerdesLanjutkan membaca “RAPAT PARIPURNA BPD FAJAR ASRI”

POSISI BPD DALAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DESA

Terdapat 3 posisi penting bagi BPD dalam kerangka penyelenggaraan p3merintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang diatur dalam UU 6/2014, PP 34/2014, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, 20/2018, 46/2016, dan 110/2016, yaitu: Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa. Dalam hal pelaksanaan kegiatan anggaran, BPDLanjutkan membaca “POSISI BPD DALAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DESA”

PENETAPAN PERATURAN BPD DAN KEPUTUSAN BPD FAJAR ASRI

Di Bulan kedua Tahun Anggaran 2020, BPD Fajar Asri menetapkan sebuah Peraturan BPD dan sebuah Keputusan BPD. Penetapan tersebut di laksanakan sekaligus setelah sebelumnya melalui Pertimbangan dalam rapat Pleno BPD yang di laksanakan sehari sebelumnya. Adapun Peraturan BPD tersebut dengan nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Peraruran BPD Fajar Asri nomor 3 tahun 2017 tentangLanjutkan membaca “PENETAPAN PERATURAN BPD DAN KEPUTUSAN BPD FAJAR ASRI”

STRUKTURAL BPD FAJAR ASRI

BPD Fajar Asri – dari kiri ke kanan-: Aris Riyanto, Kuswanto, Siti Robilah, RM Ardillah R, Hadi Wiyono BPD Fajar Asri yang sekarang adalah BPD untuk masa Bhakti 2015-2021. Sesuai dengan Keputusan Bupati Mesuji Nomor B/180/I.02/HK/MSJ/2015 tentang Penetapan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji masa Jabatan TahunLanjutkan membaca “STRUKTURAL BPD FAJAR ASRI”

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai