MUSYAWARAH DESA KHUSUS(MUSDESUS) DESA FAJAR ASRI

Musdesus Desa Fajar Asri

Fajar Asri(09/07-2020) – BPD Fajar Asri melaksanakan Musyawarah Desa Khusus(Musdesus) sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Pemerintah. Adapun Acara yang diselenggarakan di Kantor Desa Fajar Asri tersebut dihadiri oleh jajaran Perangkat Desa Fajar Asri dan beberapa tamu Undangan.

Acara musyawarah yang mengagendakan Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 di Desa Fajar Asri, juga membahas rencana kelanjutan dari Bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa yaitu Bantuan Langsung Tunai(BLT).

Suasana Musyawarah

Dalam musyawarah tersebut disampaikan oleh Miftahudin. ST selaku Pendamping Desa “bahwa berdasarkan Permendes PDTT nomor 7 Tahun 2020 BLT pada termin ke 2 nanti sebesar 300 ribu rupiah per penerima harus benar benar tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun regulasinya telah dijelaskan dalam Peraturan menteri Desa tersebut. Kita harus bercermin pada pelaksanaan penyaluran BLT termin pertama. Segala kekurangan diupayakan seminimal mungkin agar tidak terjadi permasalahan baik secara aturan maupun sosial”.

Rohman nudin selaku Sekretaris Desa pun menjelaskan secara detail rincian anggaran APBDes tahun Anggaran 2020 yang telah tersedia, terserap, dan yang belum terlaksana serta rencana besaran anggaran dan kegiatan selanjutnya. Dia pun menjelaskan beberapa kegiatan dan anggaran yang terdampak pengalihan sebagai dampak dari wabah Covid-19.

Secara keseluruhan dalam musyawarah tersebut BPD Fajar Asri mengapresiasi positif atas transparansi yang disampaikan oleh Pemerintah Desa. Ini sebagai bentuk Tanggung jawab Pemerintah Desa selaku Badan Publik yang wajib menyampaikan segala bentuk Informasi publik kepada khalayak baik secara langsung ataupun tidak.

Acara yang terselenggara hingga beberapa jam tersebut cukup dinamis dengan disertai beberapa argumen dari peserta musyawarah, dikarenakan perlu pencermatan yang matang oleh pelaksana kegiatan berkenaan dengan rencana penyaluran BLT termin kedua tersebut. Agar hasil yang diperoleh dapat diterima dan sesuai regulasi yang ada.

– BPD Fajar Asri

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai