PENETAPAN PERATURAN BPD DAN KEPUTUSAN BPD FAJAR ASRI

Di Bulan kedua Tahun Anggaran 2020, BPD Fajar Asri menetapkan sebuah Peraturan BPD dan sebuah Keputusan BPD. Penetapan tersebut di laksanakan sekaligus setelah sebelumnya melalui Pertimbangan dalam rapat Pleno BPD yang di laksanakan sehari sebelumnya.

Adapun Peraturan BPD tersebut dengan nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Peraruran BPD Fajar Asri nomor 3 tahun 2017 tentang Tata Tertib BPD Fajar Asri. Sesuai dengan Judulnya, Peraturan BPD tersebut berisi seputar Tugas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan seputar kegiatan BPD.

Sedangkan Keputusan BPD Fajar Asri dengan nomor 01/Kpts-BPD.FA/PJ-MSJ/2020 tentang Struktur Kelembagaan dalam Badan Permusyawaratan Desa Fajar Asri. Keputusan tersebut di lahirkan guna penguatan status BPD di Desa dalam segi fungsional dan struktural.

Setelah di bacakan dan di Paparkan Peraturan dan Keputusan BPD Fajar Asri tersebut, Ketua BPD menanda tanganinya di hadapan peserta musyawarah dan Kepala Desa Fajar Asri.

Disampaikan pula, bahwa dengan hadirnya Peraturan dan Keputusan tersebut dapat menjadi tolak ukur guna fungsi dan Kinerja BPD serta semakin terjalin kekompakan dan koordinasi antara Pemerintah Desa dan BPD sesuai yang di amanatkan Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD

-@BPD Fajar Asri

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai