
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU no 6/2014).
Mekanisme pemilihan anggota BPD ada 2 macam, yaitu:
1. Pemilihan Langsung; dipilih oleh masyarakat yang memiliki hak pilih
berdasarkan wilayah pemilihan.
2. Musyawarah Perwakilan; dipilih oleh wakil masyarakat yang memiliki hak pilih berdasarkan wilayah pemilihan.
Ada empat peraturan utama yang mengatur mengenai BPD. Tiga Peraturan di tingkat nasional dan satu Peraturan di tingkat kabupaten/
kota, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 s.d pasal 65.
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Adapun perihal Tugas, fungsi, hak dan kewajiban BPD banyak di ulas secara luas di banyak artikel berdasarkan pada regulasi aturan-aturan hukum tersebut di atas.
Mari kita bahas, bagai mana kedudukan BPD di desa dilihat dari beberapa sudut pandang dan Posisi.
I. Kedudukan BPD dan Kepala Desa
Dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan unsur pemerintahan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU desa pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, Keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda. Hal ini sebagaimana tercantum dalam beberapa hal sebagai berikut:
- Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
- Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1) UU Desa)
- Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
- BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
- Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
- Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)
II. Kedudukan BPD dan Rangkap Jabatan/ Double Job
Larangan bagi anggota BPD disebutkan dalam UU Desa, yakni dalam Pasal 64.
Sebagai wakil masyarakat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak benar atau tercela dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD.
Berikut 9 larangan bagi anggota BPD:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menyalahgunakan wewenang;
- Melanggar sumpah/janji jabatan;
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Sebagai pelaksana proyek Desa;
- Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26 yang bunyinya sama dengan yang di sebutkan oleh UU Desa tersebut diatas. Jadi, secara eksplisit dalam peraturan perundang- undangan tidak ada larangan bagi anggota BPD untuk rangkap jabatan/double job, seperti Guru, Karyawan Swasta, dll selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utama dan terdapat aturan larangan dari jabatan/ job lainnya tersebut.
III. Kedudukan BPD dan Bumdes
Pembentukan Bumdes termasuk dalam kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pembentukan Bumdes juga tidak terlepas dari Peraturan Desa yang di rancang dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD. Lalu bagaimana Posisi BPD dalam Bumdes??
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di lapangan. Ada yang bilang posisi BPD adalah sebagai pengawas Bumdes. Namun Ada yang bilang BPD tidak boleh menjadi Pengawas ataupun Pengurus Bumdes. Mari kita kaji.
Pengawas Bumdes adalah orang yang mewakili kepentingan masyarakat (Pasal 15 ayat 1 Permendes No.4/2015).Terdapat pendapat bahwa BPD merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa.
Dan bila kita merujuk kepada UU Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khususnya Pasal 26, disana tercantum 9 larangan bagi anggota BPD, dan tidak terdapat larangan bagi anggota BPD menjadi pengurus ataupun pengawas BUMDes. Namun jika merujuk pada tugas dari Pengawas Bumdes yaitu mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Dan bertugas melakukan pengawasan manajemen kepada pelaksana operasional dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan BUMDes. Tugas tersebut selaras dan seirama dengan tugas dari BPD. Maka, posisi BPD lebih kepada Pengawas Bumdes daripada sebagai Pengurus Bumdes.
Jadi?? Dari Catatan-catatan di atas, Dapatlah kita menyimpulkan sendiri.
– Dari Berbagai Sumber