
Fajar Asri(12/10/2020) – Sekretaris BPD Fajar Asri menyerahkan surat pemberitahuan perihal Akhir Masa Jabatan(AMJ) BPD Fajar Asri periode 2015-2021 kepada Pemdes Fajar Asri yang di wakili oleh Sekretaris Desa Fajar Asri. Bukan hanya kepada Pemerintah Desa, surat pemberitahuan tersebut di sampaikan pula kepada Camat Panca Jaya dan Bupati Mesuji.

Menurut RM Ardillah R (sekretaris BPD) “adapun sesuai juknisnya yang diamanatkan Permendagri no 110 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Mesuji no 5 Tahun 2017 tentang BPD, untuk selanjutnya pihak Pemdes segera menindak lanjuti surat ini dengan segera membentuk Panitia Pemilihan BPD dan segera melaksanakan pemilihan BPD. Adapun proses dari itu semua, kita tidak punya kewenangan untuk ikut campur didalamnya”. “Untuk lebih jelasnya harap berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan dan dinas PMD Kabupaten” lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa beberapa Desa di Kabupaten Mesuji pada awal Tahun 2021 BPD nya habis masa Jabatan. Untuk wilayah Kecamatan Panca Jaya khususnya secara keseluruhan masa jabatan BPD nya akan berakhir di tahun tersebut. Bahkan Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji sudah menyampaikan perihal tersebut melalui Surat Pemberitahuannya kepada Kepala Desa melalui Camat.
– BPD Fajar Asri