BPD FAJAR ASRI SELENGGARAKAN MUSDESUS

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

BPD Fajar Asri menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus/ Insidental di Kantor Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji. Hadir pula di acara tersebut Bhabinkamtibmas Brigpol Agus Arisen Z dan Pendamping Lokal desa(PLD) Saifudin. Walaupun acaranya di laksanakan di hari libur (07/05/2020), namun acara tersebut tetap terlaksana demi penyelesaian permasalahan yang ada di desa dengan tetap memperhatikan prosedur dan protokol kesehatan.

Adapun agenda pembahasan yang diangkat dalam rapat tersebut sesuai dengan yang di sampaikan oleh ketua BPD Kuswanto adalah berkenaan dengan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, di antaranya kegiatan dan anggaran peruntukkan Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19, Persiapan Rumah Isolasi Desa, BLT-DD dan metode penyalurannya, Pengalihan anggaran bidang Pembangunan untuk bidang kesehatan yang ditetapkan melalui APBDes Perubahan, DTKS dan Data-data Sosial.

Disampaikan Tanggapan secara bergantian oleh PLD Bahwasannya Data dan daftar nama calon penerima BLT serta rencana anggaran peruntukkan tersebut telah fix dan tak ada masalah. Sekdes Rohman nudin dan Kasi Kesejahteraan M Kholil lanjut menanggapi, Pemdes Fajar Asri mengalokasikan sejumlah anggaran penanggulangan Covid-19 dengan rincian Rp. 37.935.000- untuk kegiatan Posko jaga dll yg bersumber dari tahap 1 Dana Desa. Peruntukkan BLT-DD (115 KK/penerima) dengan jumlah anggaran Rp. 207.000.000-, dan Rumah Isolasi desa sebesar Rp. 15.336.000,- dari Tahap 2 Dana Desa.

Adapun berkenaan dengan permintaan BPD akan Data dan daftar nama DTKS yang di verifikasi dan calon penerima BLT-DD dinilai sangat kurang transparan terhadap publik.

“Jika memang sudah fix, sampaikan kepada publik atau minimal di grup desa. Karena yang perlu tahu itu bukan cuma kami(BPD), tapi juga rekan aparatur desa dan yang lainnya. Kami meminta tidak lebih dari sebuah ketransparanan, karena kita juga tahu yang mana Informasi sifatnya Publik dan mana yang sifatnya Rahasia menurut UU KIP” kata Ardi selaku sekretaris BPD. Bhabinkamtibmas menambahkan “Bahwasanya diperlukan ketransparanan untuk menciptakan Pemerintahan yang baik. Jangan sampai kami mengetahuinya dari pihak lain ketimbang dari desa binaan saya itu sendiri. Hal tersebut wajar adanya karena BPD memang punya fungsi pengawasan. Seperti halnya Bhabinkamtibmas punya fungsi sendiri, pendamping pun punya fungsi sendiri”.

Walaupun musyawarah tersebut berjalan alot, namun Di akhir musyawarah disepakati bahwasanya demi mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19, siapapun yang baru pulang dari luar wilayah Mesuji maka harus di Isolasi di Rumah Isolasi Desa selama minimal 14 hari.

-BPD Fajar Asri

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai